Tujuan dari ditulisnya artikel ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana perusahaan swasta atas tindakan menghalang-halangi pemenuhan hak tenaga kerja kerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode normatif serta analisis deskriptif yuridis. Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa belum adanya kejelasan aturan terhadap tindakan menghalang-halangi oleh perusahaan swasta dalam pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Kemudian, pertanggungjawaban pidana perusahaan swasta dalam tindakan menghalang-halangi pemenuhan hak tenaga kerja penyadang disabilitas termasuk pertanggungjawaban korporasi karena subjek hukumnya perusahaan swasta adalah badan usaha yang berbadan hukum. Bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan swasta adalah pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability. Oleh sebab itu, jika terbukti adanya kesalahan korporasi dalam hal ini perusahaan swasta terhadap pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UU Penyandang Disabilitas, maka pengurus korporasi dapat bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Copyrights © 2024