Artikel ini mengkaji tentang independensi hakim serta disparitas putusan hakim pada perkara kasus korupsi di lingkup Mahkamah Agung. Faktor Undang-Undang sangat substansial, di mana Undang-Undang merupakan acuan penetapan jenis dakwaan dan tuntutan bagi pelaku. Fakta hukum dan independensi hakim juga turut mempengaruhi terjadinya disparitas putusan dan disparitas putusan juga dijadikan landasan untuk mengukur apakah hakim telah independen atau belum dalam menetapkan sebuah putusan. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau library research (kepustakaan) dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan perkara korupsi yang mengalami disparitas sebagai bahan hukum primer dan karya ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian sebagai bahan hukum sekunder. Artikel ini dianalisis menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penulisan ini menemukan penyebab terjadinya disparitas putusan pada perkara tindak pidana korupsi, independensi hakim terhadap sejumlah putusan perkara korupsi, dan indikator independensi Hakim dalam Disparitas Putusan Korupsi. Kata Kunci: independensi hakim; disparitas; korupsi; mahkamah agung.
Copyrights © 2024