Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KOTA BIMA Zuhrah Zuhrah; Husnatul Mahmudah; Juhriati Juhriati
Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol 6, No 2 (2020): Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jime.v6i2.1430

Abstract

Perkawinan adalah pelembagaan hubungan laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga. Tetapi pelembagaan tersebut tentunya semua masyarakat menginginkan pelembagaan yang sah dan tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Akan tetapi keinginan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai kehendak, sehingga muncullah fenomena perkawinan tidak tercatat. Pada tulisan ini diangkat tentang Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima dengan spesikasi lokus di kecamatan Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat yang masing-masing mengambil sampel tiga kelurahan per kecamatan. Perkawinan tidak tercatat merupakan sebuah pelembagaan perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah pendidikan pasutri yang rendah sehingga tidak berpikir akibat hokum perkawinan yang dilakukan dengan tidak tercatat. Yang kedua adalah poligami dimana suami menikah tanpa izin istri terdahulu, ketiga adalah Married by Accident (MBA) yakni adanya insiden hamil di luar nikah sehingga dianggap sebagai aib lalu dikawinkan oleh masyarakat. Keempat adalah perkawinan kedua dan seterusnya setelah menduda atau menjanda. Ketika pasangan suami isri sudah tidak memikirkan tentang keabsahan secara administrasi Negara atau konsekuensi hokum lain seperti waris mewarisi atau lainnya, sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan tersebut merupakan bentuk kebersamaan yang tidak mempertentangkan tentang harta perkawinan atau harta warisan.
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembentukan Kesadaran Narapidana Di Bima Nusa Tenggara Barat Wahyan; Zuhrah; Syamsuddin
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 1 No 1 (2023): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga pemasyarakatan, selain sebagai wadah untuk penegakan hukum, juga sebagai lembaga pendidikan kehidupan untuk penyadaran masyarakat dengan harapan dapat menyadarkan narapidana dan anak pidana untuk menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Selain itu, secara hukum keberadaan lembaga pemasyarakatan berkaitan erat dengan efektifitas hukum yang diperankan oleh aparat penegak hukum (struktur hukum) sebagaimana dikemukakan oleh Friedman. Kondisi ini sudah sangat umum, tidak terkecuali di Bima. Secara umum bahwa lembaga pemasyarakatan mempunyai peran yang sama dalam membina mayarakat yang terjerat kasus hukum sehingga harus menempati lapas. Disamping itu, peran yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan juga menuai hambatan sehingga tujuan yang ingin dicapai terkendala. Oleh sebab itu, perlu upaya komprehensif yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan, terutama penyadaran bagi mereka yang berada dalam lapas untuk kembali menjadi manusia yang baik.
Hukum dan Teknologi Informasi Zuhrah
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 1 No 1 (2023): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menganalisis terkait hubungan hukum dan teknologi informasi. Dalam artikel ini bertujuan untuk mengupas bagaimana sistem hukum di Indonesia; hubungan antara hukum dan perkembangan teknologi informasi; kedudukan dan peran hukum dan pertumbuhan teknologi informasi; perbuatan melawan hukum dalam lingkup teknologi informasi; dan problematika yuridis pengaturan hukum Informasi dan teknologi di Indonesia. Perkembangan hukum di Indonesia terbilang cukup lambat menimbulkan banyaknya problematika yuridis terkait regulasi yang mengatur teknologi informasi. Pertumbuhan teknologi yang begitu cepat tak dapat dihindari sehingga memerlukan penyesuaian yang cepat dan tepat dalam mengatasi kekosongan hukum (vacuum recht). Hukum memang menjadi instrument penting dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Akan tetapi, untuk membuat suatu ketentuan hukum terhadap bidang hukum yang berubah sangat cepat, seperti teknologi informasi ini bukanlah hal yang mudah. Disinilah seringkali hukum (peraturan) tampak cepat menjadi using manakala mengatur bidang yang mengalami perubahan yang cepat. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang aspek Hukum Teknologi Informasi dan komunikasi, yang saat ini sentralistis berpusat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fokus materi muatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada umunya berkelindan pada aspek hukum publik, misalnya diakomodasinya bidang hukum pidana yang merupakan transformasi pengaturan tindak pidana tradisonal yang memanfaatkan Teknologi informasi dan Komunikasi. Teknologi informasi juga sudah merupakan kebutuhan umum bagi masyarakat saat ini yang tidak bisa terelakan, oleh karena itu diperlukan penguatan dan regulasi serta pelaksanaan yang baik dan tepat dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan teknologi informasi saat ini.
Sosialisasi Penegakan Hukum Dan Teknologi Kunci Utama Menuju Generasi  Emas 2045 Sahrul Ramadhan; Munir; Hadijah; Syamsuddin; Zuhrah; Taufik Firmanto
Jurnal Teras Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2025): Vol 1, No 1, January (2025)
Publisher : PT. Teras Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya mewujudkan Generasi Emas 2045 membutuhkan sinergi antara penegakan hukum yang efektif dan penerapan teknologi yang inovatif. SMA Muhammadiyah Kota Bima sebagai institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk siswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter dan memiliki keterampilan teknologi yang relevan. Artikel ini membahas pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, integritas, dan tanggung jawab pada siswa, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempersiapkan siswa menghadapi tantangan global. Program pengabdian yang dilaksanakan melalui seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya kedua aspek tersebut sebagai kunci menuju Generasi Emas 2045. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban siswa dalam sistem pendidikan, serta cara penegakan hukum yang adil dan transparan melalui teknologi. Hasil seminar menunjukkan bahwa pengetahuan siswa tentang hukum dan teknologi meningkat, serta kesadaran akan pentingnya kedua aspek tersebut dalam kehidupan mereka. Penegakan hukum yang kuat dan pemanfaatan teknologi yang inovatif diyakini akan menjadi fondasi untuk menciptakan masyarakat yang adil, inovatif, dan berdaya saing global, serta mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menghadapi masa depan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan pada tahun 2045.