Salah satu lembaga adat yang berwenang mendamaikan (memediasikan) sengketa/perselisihan adat ini yaitu, Majelis Adat Aceh sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 huruf g Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tetang Lembaga Adat. Permasalahan dalam artikel ini melihat kewenangan Majelis Adat Aceh sebagai lembaga daerah dalam menjalankan kewenangan dalam penyelesaian sengketa adat. Metode penelitian yang digunakan yakni jenis yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual yang dikumpulkan melalui data primer berupa telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kewenangan Majelis Adat Aceh dalam penyelesaian sengketa/perselisihan dapat sangat membantu permasalahan adat yang ada dimasyarakat untuk diselesaiakan dengan dengan prinsip kekeluargaan secara mediasi, tidak ada norma khusus bagi Majelis Adat Aceh dalam melakukan mediasi, akan tetapi dapat dipahami dalam Pasal 4 huruf g Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 lembaga adat dapat mendamaikan sengketa adat yang mana Majelis Adat Aceh sendiri adalah lembaga adat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008.
Copyrights © 2024