Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 13 No. 1 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Kewenangan Majelis Adat Aceh Sebagai Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Reza, T. Surya (Unknown)
Husnul, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Salah satu lembaga adat yang berwenang mendamaikan (memediasikan) sengketa/perselisihan adat ini yaitu, Majelis Adat Aceh sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 huruf g Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tetang Lembaga Adat. Permasalahan dalam artikel ini melihat kewenangan Majelis Adat Aceh sebagai lembaga daerah dalam menjalankan kewenangan dalam penyelesaian sengketa adat. Metode penelitian yang digunakan yakni jenis yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual yang dikumpulkan melalui data primer berupa telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kewenangan Majelis Adat Aceh dalam penyelesaian sengketa/perselisihan dapat sangat membantu permasalahan adat yang ada dimasyarakat untuk diselesaiakan dengan dengan prinsip kekeluargaan secara mediasi, tidak ada norma khusus bagi Majelis Adat Aceh dalam melakukan mediasi, akan tetapi dapat dipahami dalam Pasal 4 huruf g Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 lembaga adat dapat mendamaikan sengketa adat yang mana Majelis Adat Aceh sendiri adalah lembaga adat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...