Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan tindakan pelayan yang penting untuk selalu dilaksanakan kepada masyarakat walaupun dengan keadaan kepala daerah yang berhalangan tetap yang mengakibatkan adanya kekosongan jabatan kepala daerah. Adapun permasalahan yang dianalisa dalam penulisan ini yaitu mengenai kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik di daerah dan bagaimana solusi yang diperlukan apabila terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah akibat berhalangan tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pengunaan diskresi diharapkan menjadi solusi yang diperlukan apabila kepala daerah berhalangan tetap dan penunjukan penjabat sementara memiliki keterbatasan kewenangan.
Copyrights © 2024