Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Penggunaan Rekam Medis Elektronik dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Keamanan Data Pribadi Pasien: The Use of Electronic Medical Records in Realizing Legal Protection of Patient Personal Data Security

Saputra, Tri Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi peran rekam medis elektronik dalam upaya mewujudkankan perlindungan hukum mengenai keamanan data pribadi pasien. Unsur yang ada didalam rekam medis elektronik berupa data pribadi milik pasien yang sangat rentan atas penyalahgunaan data pribadi berbasis elektronik sehingga memerlukan kajian hukum untuk menjawab persoalan tersebut. Batasan dalam artikel ini adalah penggunaan rekam medis elektronik serta konseptual pemberian perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi pasien dalam penggunaan rekam medis elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan rekam medis elektronik saat ini wajib diterapkan oleh pemberi fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis. Pemberian perlindungan hukumnya tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam penerapan ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari pemberlakukan pertanggung jawaban oleh pihak pemberi fasilitas pelayanan kesehatan ketika terjadi penyalahgunaan data rekam medik elektronik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...