Artikel ini mengeksplorasi peran rekam medis elektronik dalam upaya mewujudkankan perlindungan hukum mengenai keamanan data pribadi pasien. Unsur yang ada didalam rekam medis elektronik berupa data pribadi milik pasien yang sangat rentan atas penyalahgunaan data pribadi berbasis elektronik sehingga memerlukan kajian hukum untuk menjawab persoalan tersebut. Batasan dalam artikel ini adalah penggunaan rekam medis elektronik serta konseptual pemberian perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi pasien dalam penggunaan rekam medis elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan rekam medis elektronik saat ini wajib diterapkan oleh pemberi fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis. Pemberian perlindungan hukumnya tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam penerapan ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari pemberlakukan pertanggung jawaban oleh pihak pemberi fasilitas pelayanan kesehatan ketika terjadi penyalahgunaan data rekam medik elektronik.
Copyrights © 2024