Munculnya UU No. 21 Tahun 2011 yang membentuk lembaga negara OJK diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, lembaga asuransi dan keuangan lainya, yang sebelumnya pengawasan terhadap lembaga perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia. Terkait pengawasan terhadap kondisi kesehatan perbankan untuk mengetahui kondisi kesehatan suatu bank tersebut menurut Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2011 dimiliki oleh OJK, sedangkan Pasal 40 menyatakan Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih pada OJK. Meskipun dalam melakukan kegiatan pemeriksaan tersebut, Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Namun apabila kemudian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Bank Indonesia juga telah dilaporkan hasilnya kepada OJK, kemudian ditemukan hal yang menurut Bank Indonesia terdapat persoalan terkait likuiditas yang menunjukkan indikasi bank gagal pada bank tersebut dan menunjukkan kondisi bank tersebut dalam kondisi tidak sehat dan dapat membahayakan keberlangsungan bank itu sendiri. Namun apabila pihak OJK berpendapat berbeda dengan bank Indonesia bahwa OJK menyatakan suatu bank tersebut dalam kondisi memang tidak sehat namun belum menuju indikasi bank gagal, maka potensi sengketa dapat saja terjadi antara bank Indonesia dengan OJK karena perbedaan pendapat atas suatu kondisi kesehatan bank. Dari persoalan tersebut dapat ditemukan potensi perbedaan pendapat karena adanya kemiripan kewenangan antara OJK dan Bank Indonesia yang juga sangat berpotensi mengalami sengketa kewenangan terkait penilaian kesehatan terhadap suatu Bank di Indonesia. Kata Kunci: potensi sengketa; kewenangan pengawasan; hukum keuangan.
Copyrights © 2024