Nawacita adalah rencana aksi pemerintah dari tahun 2014 hingga 2019, dan di dalamnya termasuk RA, atau reformasi agraria. Sebagai bagian dari inisiatif legalisasi aset, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Ka.BPN-RI) Nomor 6 Tahun 2018 sebagai acuan dan pedoman untuk pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejalan dengan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menilai tata cara pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Serang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami dan menilai peran Kantor Pertanahan dalam kaitannya dengan penyimpangan PTSL di Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang terfokus pada peraturan perundang-undangan, dengan menggabungkan data primer yang dikumpulkan dari wawancara dengan data sekunder yang diolah dari berbagai sumber hukum (primer, sekunder, dan tersier). Temuan penelitian menunjukkan bahwa peraturan presiden dan peraturan menteri memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Serang. Pelibatan masyarakat dan persiapan yang matang merupakan kunci dari proses ini. Namun demikian, terdapat beberapa oknum atau organisasi yang sering melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Serang. Adanya pungutan liar dalam sistem PTSL merupakan salah satu contoh anomali tersebut. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang telah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjamin keterbukaan dan kejujuran dalam proses PTSL di Kabupaten Serang untuk mengatasi masalah pungutan liar.
Copyrights © 2024