Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang hak kekayaan intelektual kolektif dan indikasi geografis: tantangn dan peluang bagi produk lokal khas indonesia di pasar internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan Hak Kekayaan Intelektual terhadap indikasi geografis serta tantangan dan peluang bagi produk lokal khas Indonesia di pasar internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ada metode penelitian hukum Normatif menggunakan pendekatan analisis pada produk hukum undang-undang, prinsip hukum, dan interpretasi dari perspektif doktrinal, singkatnya bahan hukum promer dan sekunder. Adapun Temuan dalam penelitian ini bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah memberikan landasan hukum untuk melindungi produk Indikasi Geografis, Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran produsen lokal terhadap manfaat Indikasi Geografis, kurangnya infrastruktur pengawasan yang memadai, serta keterbatasan pengakuan internasional terhadap Indikasi Geografis Indonesia. Di sisi lain, perlindungan Indikasi Geografis membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Produk dengan Indikasi Geografis yang diakui dapat memperoleh nilai tambah ekonomi, membantu pelestarian budaya lokal, dan menciptakan potensi ekspor yang lebih tinggi. Untuk memaksimalkan manfaat ini, diperlukan kerja sama internasional, penguatan promosi, serta edukasi berkelanjutan bagi produsen lokal.
Copyrights © 2024