Pemerintahan desa merupakan subsistem dari pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan desa tidak lepas dari musyawarah desa. Dan dari musyawarah desa akan ditentukan arah kebijakan pemerintah desa dalam membangun desa – desa di Nusantara. Keberhasilan program pemerintah desa diawali dari adanya musyawarah desa. Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa arti penting bagi tumbuhnya demokratisasi pada tingkat lokal pedesaan. Terlebih adanya Pasal 54 UU tentang Desa memiliki arti penting terhadap sistem pemerintahan desa dalam mengatualisasikan nilai Pancasila dalam bentuk musyawarah-mufakat. Artikel ini bertujuan mengkaji dan menganalisa pentingnya peran musyawarah desa dalam sistem pemerntahan desa di Indonesia. Kajian ini mempergunakan study literatur dalam pembahasannya dengan metode penelitian Juridis-Normatif. Hasil dari kajian memperlihatkan desa – desa di Indonesia memiliki gaya dan corak tersendiri dalam sistem pemerintahannya meskipun masih dalam satu peraturan perundangan yang menjadi payung hukumnya. Selanjutnya musyawarah desa merupakan pilar strategis bagi desa – desa dalam menjalankan pemerintahan maupun pembangunan desa di Nusantara. Kajian ini menyimpulkan bahwa melalui musyawarah desa proses demokrasi akan selalu terjaga dalam upaya memperteguh Pancasila sebagai fundamen bangsa dalam sistem pemerintahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024