Pembentukan Holding Company Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 tentang Holding BUMN Pertambangan merupakan pelakasana dan berdasar pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun sampai saat ini pembentukan Holding Company BUMN tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersendiri, akan tetapi sebatas Peraturan Menteri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana pengaturan konsep Holding Company masih sangat terbatas dan belum secara khusus mengatur mengenai konsep dari Holding Company. Dengan begitu, diharapkan praktek monopoli yang tidak akan terjadi serta mampu membentuk Holding Company BUMN yang membawa pengaruh positif pada pendapatan negara dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Holding Company Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) dalam meningkatkan Ekonomi Nasional dapat dilihat bahwa Pada akhir tahun 2022, Perusahaan mencatat laba bersih Rp22,5 triliun, lebih tinggi dari target RKAP 2022, meski demikian masih dianggap belum berjalan maksimal kerna menaungi beberapa perusahaan besar seperti PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk.
Copyrights © 2024