Pembagian harta waris umumnya mengikuti garis keturunan ayah (patrilinel), namun dalam adat Minangkabau, warisan dibagikan melalui garis keturunan ibu, atau sistem matrilineal, di mana perempuan menjadi pewaris utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta warisan dalam tradisi masyarakat Minangkabau di Kabupaten Pasaman Barat serta meninjau dampak dan tinjauan kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah pada pembagian harta pusaka tinggi yang mengikuti sistem matrilineal, di mana anak perempuan menjadi penerima utama warisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi langsung pada masyarakat setempat untuk mengumpulkan data mengenai praktik dan pandangan terkait pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta pusaka tinggi dalam tradisi Minangkabau sangat mengutamakan garis keturunan ibu, yang bertentangan dengan hukum Islam yang menetapkan pembagian warisan dengan proporsi lebih besar bagi laki-laki. Perbedaan ini menciptakan ketegangan antara pelaksanaan adat dan syariat, terutama dalam konteks keluarga yang berupaya menerapkan kedua sistem secara bersamaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika antara adat Minangkabau dan hukum Islam, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan penerapan syariat. Temuan ini juga dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan terkait pembagian harta warisan di wilayah tersebut. Kata kunci: waris; Minangkabau; Hukum Islam.
Copyrights © 2023