Deklarasi Desa Lengkap (DDL) adalah pernyataan yang dideklarasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat Struktual yang nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastrukur Keagrariaan dan Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian. Kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata dari pendataan sebaran tanah atau hak-hak tanah karena di Kantor Pertanahan Lahat ini memiliki rencana Deklarasi Desa Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode digitalisasi dengan cara melakukan scanning, setelah itu dilakukan koreksi geometri sehingga dapat mengetahui sebarannya kemudian dibuat peta kawasan hutan dan peta pegunaan lahan dari total luas 1,95 km² untuk lahan yang ada di Kecamatan Pagar Agung itu sebagian persen dari luas lahan itu sudah terpetakkan.
Copyrights © 0000