Jurnal Hukum Progresif
Vol 12, No 2 (2024): Volume: 12/Nomor2/Oktober/2024

KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASAR KEADILAN PANCASILA

Helmi, Muhammad Ishar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...