Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya mineral yang melimpah, tentu memiliki berbagai kawasan potensial sebagai lahan industri pertambangan. Proses pertambangan sering kali menimbulkan konflik terkait sengketa pertambangan di berbagai wilayah di Indonesia. Urgensi dari penulisan artikel ini ditulis untuk mengeksplorasi terkait sejauh mana penerapan akan prinsip keadilan yang berlandaskan Pancasila dapat dilaksanakan dalam penyelesaian berbagai sengketa pertambangan. Penulisan artikel ini akan menggunakan metode konseptual doktrinal dengan menggunakan corak pendekatan hukum progresif, guna mengetahui asas-asas keadilan. Diketahui bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pertambangan di luar persidangan, merupakan bentuk upaya mediasi para pihak yang bersengketa dan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan mengikutsertakan prinsip keadilan yang terdapat dalam Pancasila sebagai bentuk pelaksanaan terhadap nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyrights © 2024