Pedagang Besar Farmasi (PBF) berperan penting dalam pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBF pusat dan cabang memiliki kewajiban untuk mengirim psikotropika dan prekursor hanya berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab. Dalam distribusinya, PBF harus mematuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) guna memastikan kualitas, efikasi, dan keamanan obat sampai ke konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan CDOB dalam penanganan psikotropika dan prekursor di PBF X Cabang Bandung, serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada. Berdasarkan observasi langsung dan wawancara dengan apoteker penanggung jawab (APJ), PBF X Cabang Bandung telah memenuhi seluruh aspek operasional CDOB, dengan persentase kesesuaian 100% pada 19 poin aspek yang mencakup pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan dokumentasi. Hal ini menunjukkan bahwa PBF X Cabang Bandung telah melaksanakan prosedur distribusi psikotropika dan prekursor dengan sangat baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga dapat dijamin bahwa kualitas obat tetap terjaga dan aman bagi konsumen.
Copyrights © 2025