Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, orang yang hidup bersama orang lain membutuhkan apa yang disebut nilai agar tidak berkonflik. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum yang sesuai standar kompetensi tenaga medis dalam pelaksanaan tindakan medis. Untuk menganalisis akibat hukum tenaga medis terhadap standar kompetensi dalam pelaksanaan tindakan medis.Tanggung Jawab Hukum Standar Kompetensi Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Tindakan Medis bahwa Setiap Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijazah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Akibat Hukum Tenaga Medis Terhadap Standar Kompetensi Dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien bahwa berdasarkan kasus yang penulis sajikan bahwa dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien berupa operasi pembedahan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang disebut dengan Malpraktik medis sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan operasi pembedahan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban secara administrasi dan pertanggungjawaban secara etika atau moral.
Copyrights © 2025