Implementasi terhadap penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial di Kalimantan Timur melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda faktanya banyak menghadapi peluang dan tantangan. Apakah peluang dan tantang tersebut didasarkan atas hasil wawancara dengan Dinas Ketenagakerjaan Trans Kalimantan Timur, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, praktisi hukum, mediator, perusahaan, karyawan, dan serikat buruh sebagai subyek hukum yang memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian yuridis-empiris atau penelitian lapangan yang dilakukan terhadap data primer dan dipadupadakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Realita di lapangan mengindikasikan adanya peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang meliputi proses beracara dari sidang pertama hingga putusan mencakup administrasi hingga salinan perkara sampai kepada para pihak, kekeliruan wawasan hakim ad-hoc terhadap implementasi prosedural memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, dan belum adanya sistem pengawasan terhadap implementasi putusan yang sudah bersifat tetap (inkracht) yang akan dijalankan oleh pengusaha atau pihak tergugat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025