Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus serta metode yuridis empiris untuk menganalisis implementasi peraturan terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di sektor transportasi, khususnya di Stasiun Purworejo. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi kesenjangan antara regulasi yang ada, seperti UU No. 8 Tahun 2016, dan kondisi faktual di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyandang disabilitas, pengelola stasiun, serta pemangku kepentingan terkait, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen kebijakan pemerintah, studi literatur, dan observasi langsung terhadap fasilitas stasiun. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi terkait infrastruktur yang ramah disabilitas. Hasil penelitian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas disabilitas dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih inklusif, serta perlunya peningkatan kesadaran, keterampilan petugas, dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan serta evaluasi fasilitas publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024