Shopee, yang merupakan salah satu platform e-commerce teratas, telah berhasil menarik perhatian konsumen melalui strategi pemasaran yang agresif. Meskipun Shopee memiliki pangsa pasar yang dominan, praktik monopoli menjadi isu yang perlu diperhatikan karena dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis untuk memahami praktik monopoli di Shopee dari perspektif syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data, digunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari berbagai literatur serta karya ilmiah yang berhubungan dengan topik monopoli. Dominasi pangsa pasar Shopee menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan bagi penjual kecil yang tertekan untuk menurunkan harga demi bersaing. Strategi pemasaran Shopee yang agresif, termasuk iklan masif dan promosi besar-besaran, meningkatkan kesadaran merek dan menarik lebih banyak pengguna. Namun, strategi ini dapat menciptakan ketergantungan pada diskon dan merugikan penjual kecil. Dalam hal pengiriman, Shopee mengutamakan perusahaan afiliasi, yang dapat merugikan kompetitor dan menciptakan ketidakadilan. Praktik monopoli di Shopee bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi. Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama, dimana monopoli dapat mengurangi daya tawar konsumen. Dalam hal etika bisnis, dominasi pasar Shopee tetap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi praktik bisnis yang sesuai syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik monopoli Shopee dapat merugikan kompetitor dan konsumen, meskipun menawarkan kemudahan.
Copyrights © 2025