Artikel ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Di samping itu, mengulas pula peran Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan berbasis pada apa yang sedang diminati masyarakat saat ini. Artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies dengan berbasis pada data sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, peran Bawaslu untuk memberikan informasi dimulai dari pengawasan hingga pemilihan sesuai dengan tujuan UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu, Bawaslu juga menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian masyarakat agar melihat postingan di media sosialnya, seperti menggunakan gaya mutakhir video yang sedang viral, postingan bergambar, dan berupa teks.
Copyrights © 2024