Penelitian ini mengkaji penerapan sistem CoreTax dalam transformasi administrasi perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada aspek hukum dan akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem CoreTax dan mengidentifikasi implikasi hukum dan akuntansinya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis data sekunder melalui studi dokumenter dan analisis kepustakaan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CoreTax telah mengubah administrasi perpajakan secara fundamental, meningkatkan efisiensi operasional hingga 85% dan mengurangi biaya administrasi hingga 42%. Dari perspektif hukum, sistem ini memperkuat kerangka kepatuhan pajak melalui mekanisme pemantauan waktu nyata dan validasi otomatis, sementara dari sudut pandang akuntansi, CoreTax berhasil menyelaraskan standar akuntansi konvensional dengan tuntutan era digital melalui pencatatan waktu nyata dan rekonsiliasi otomatis. Tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat hingga 27%, dengan kepuasan pengguna mencapai 89%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa CoreTax merupakan transformasi fundamental dalam paradigma manajemen pajak di era digital, meskipun masih menghadapi tantangan dalam aspek infrastruktur teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan keamanan sistem.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024