Tulisan ini membahas hak atas tanah dalam konteks hukum agraria di Indonesia serta mengkaji perlindungannya dari perspektif hukum Islam. Dalam hukum agraria, fokus utama adalah implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar pengaturan pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. Tanah, sebagai sumber daya strategis, memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif dalam pengelolaannya. Dari perspektif hukum Islam, tanah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama dengan prinsip keadilan, kepemilikan yang sah, dan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun komunitas. Studi ini mengidentifikasi tantangan utama dalam perlindungan hak atas tanah, terutama bagi masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya, seperti kesenjangan hukum, konflik agraria, dan distribusi tanah yang tidak merata. Tulisan ini juga mengevaluasi kebijakan agraria yang ada serta membandingkannya dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kasus, penelitian ini menyoroti pentingnya reformasi kebijakan agraria yang selaras dengan nilai-nilai Islam, pemberdayaan masyarakat adat, serta dialog inklusif antara pemangku kepentingan. Kesimpulannya, pendekatan integratif antara hukum agraria dan hukum Islam dapat memperkuat perlindungan hak atas tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah.
Copyrights © 2024