Pernikahan adalah suatu hubungan penting dalam kehidupan manusia yang melibatkan ikatan, baik dalam aspek fisik maupun emosi, antara seorang pria dan seorang wanita. Pernikahan pada dasarnya bertujuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan bermakna sehingga dapat membahagiakan satu sama lain. Pemerintahan telah menetapkan peraturan terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyatakan bahwa usia pernikahan yang ideal ialah usia 21 tahun untuk perempuan dan usia 25 untuk laki-laki. Dengan usia tersebut perempuan dan laki-laki dinilai telah matang secara mental fisik dan psikologis untuk membina rumah tangga. Namun hingga saat ini di Indonesia masih terdapat kasus pernikahan yang dilakukan dibawah batasan umur atau dikenal dengan istilah pernikahan dini.
Copyrights © 2025