Penelitian ini menyajikan mengenai perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketertiban berlalu lintas suatu keadaan yang berlangsung secara teratur sesuai dengan kewajiban dan hak bagi setiap pemakai jalan, tentunya harus wajib diikuti setiap warga negara sehingga akan terciptanya ketertiban serta kenyamanan. Lalu lintas mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Tahun 1945. Dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai produk hukum nasional, disamping ketentuan hukum lainnya yang terkait seperti KUHAP, KUHP dan KUHPerdata menjadi sistem hukum nasional. Tujuan dari penelitian ini bentuk perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Prosedur untuk mendapatkan Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta website. Hasil yang diperoleh perlindungan hokum bagi korban kecelakaan lalu lintas mempunyai hak mendapatkan pertolongan, perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Selain itu korban mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Copyrights © 2025