Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Narkotika Sholat, Junaidi; Apriandani, Babby; Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 1: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i1.277

Abstract

Napza atau dikenal dengan sebutan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Indonesia saat ini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, bukan hanya dikalangan remaja, di perkotaan bahkan sudah sampai menjalar kekalangan anak-anak dan remaja di pedesaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur sanksi yang berupa pidana.Undang-Undang Narkotika juga mengatur jenis-jenis pidana yaitu mati, penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, pengembalian anak pelaku kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan. Pertanggungjawaban pidana atas orang yang tanpa hak memiliki sabu bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertanggungjawaban pidana itu sendiri terdiri dari yang dilakukan oleh manusia da korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perbuatan-perbuatan yang dilarang terdiri mengedarkan narkotika atau prekursor narkotika dan menyalahgunakan narkotika atau prekursor narkotika baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Terdapat sanksi dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok terdiri mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi. Sanksi tindakan yang diberikan adalah pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Upaya Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penanggulangan Terhadap Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak Syahputra Tarigan, Hikmat; Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 2: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i2.448

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Asahan. Hal ini merupakan suatu tindak kriminalitas bagi masyarakat luas dikarenakan masih kentalnya kebudayaan dan anggarapan yang membuat para perempuan dan anak lemah. Kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi akan tetapi masih menjadi hal yang tabu dalam lingkungan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja, kapan saja,dan oleh siapa saja. Dalam hal ini kekerasan banyak terjadi di dalam keluarga dan dari status sosial yang beragam. Kekerasan dalam pemahaman umum merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka fisik. Namun demikian, kekerasan tidak selalu diidentikkan dengan objek fisik, tetapi tidak sedikit dalam bentuk kekerasan psikis, maupun seksual. Seperti membentak anak, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan berbagai bentuk sikap dan tindakan lain yang mempengaruhi lemahnya aspek psikis seseorang yang menjadi korbannya.penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimana upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak, dan Hambatan dalam upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Upaya dilakukan dalam pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak adalah tetap melaksanakan edukasi, pendampingan, mediasi dan bantuan psikologi bagi korban. Hambatannya adalah banyaknya para korban yang belum tahu tempat pengaduan atau instansi terhadap adanya tempat pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak khususnya di Kabupaten Asahan.  
Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 2: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i2.449

Abstract

Penelitian ini menyajikan mengenai perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketertiban berlalu lintas suatu keadaan yang berlangsung secara teratur sesuai dengan kewajiban dan hak bagi setiap pemakai jalan, tentunya harus wajib diikuti setiap warga negara sehingga akan terciptanya ketertiban serta kenyamanan. Lalu lintas mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Tahun 1945. Dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai produk hukum nasional, disamping ketentuan hukum lainnya yang terkait seperti KUHAP, KUHP dan KUHPerdata menjadi sistem hukum nasional. Tujuan dari penelitian ini bentuk perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Prosedur untuk mendapatkan Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta website. Hasil yang diperoleh perlindungan hokum bagi korban kecelakaan lalu lintas mempunyai hak mendapatkan pertolongan, perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Selain itu korban mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Sosialisasi Corporate Social Responsibility Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia Apriandani, Babby; Suhargon, Rahmat; Hartono SM Manurung, Julpan; Iqbal Ramadhan, M.; Audita Siregar, Ayang
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 2: Mei 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i2.321

Abstract

- Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini menjadi bagian yang paling hangat dibicarakan diberbagai tempat, baik di forum formal maupun informal. PBB dengan Global Compactnya terlibat aktif membahas dan mendukung Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya turut menciptakan kemaslahatan masyarakat dunia. Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep paramida tanggung jawab sosial perusahaan. Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab pada tiga domain yaitu pada perilaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum. Pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di dalam UUPT 2007 terdapat pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, khususnya Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Secara yuridis, Pasal 1 angka 3 UUPT 2007 menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah corporate social responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia. CSR dalam bidang pendidikan memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. CSR adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat luas. Konsep CSR melibatkan kemitraan yang bertanggung jawab antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas lokal yang aktif dan dinamis. Meskipun ada banyak cara untuk menerapkan CSR, tiga inisiatif CSR yang umum digunakan perusahaan adalah sponsorship, cause-related marketing (CRM), dan filantropi.Dengan berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, perusahaan tidak hanya membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan berpengetahuan. Perusahaan yang menjalankan program CSR pendidikan menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata publik.