Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 96 huruf (b) menjelaskan bahwa dalam penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan Pascatambang. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam kondisi tertentu memiliki risiko/potensi keadaan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat seperti tanggul jebol, overtapping air limbah pertambangan menuju badan perairan, tumpahan bahan kimia dan hidrokarbon yang mencemari media lingkungan, atau kebakaran hutan/area Reklamasi. Hal ini perlu diantisipasi sebagai bagian dari pengelolaan keadaan darurat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Makalah ini menggunakan pendekatan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap kerangka kerja regulasi yang ada terkait keadaan darurat yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. Beberapa temuan dan rekomendasi paper ini adalah identifikasi potensi kejadian-kejadian (potential events) yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat yang perlu diantisipasi oleh kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Paper ini juga merekomendasikan perlunya konsentrasi khusus atas tahapan pemulihan lingkungan (recovery) sebagai bagian dari pengelolaan keadaan darurat pada keiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini disebabkan karena tahapan pemulihan lingkungan melibatkan target pemulihan lingkungan hidup yang mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan seperti nilai ambang batas dan baku mutu lingkungan hidup, serta mobilisasi sumberdaya (resources) yang besar pada tahapan ini. Tahapan pemulihan lingkungan hidup juga harus mengakomodasi upaya penghentian sumber pencemar, penanggulangan pencemaran serta perbaikan struktur dan fungsi ekosistem dalam rangka menuju lintasan (trajectory) rehabilitasi, reklamasi, atau bahkan restorasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023