Getaran tanah merupakan salah satu dampak negatif yang terjadi akibat pelepasan energi sisa pada proses peledakan. Menjadi isu yang lebih besar ketika nilai getaran tanah cukup tinggi dan dirasakan oleh warga di sekitar lokasi peledakan dan memunculkan isu masyarakat yang berkesimpulan bahwa getaran tanah akibat peledakan akan menyebabkan kerusakan konstruksi bangunan. Detonator non elektrik diaplikasikan pada proses peledakan yang dilakukan di tambang batugamping PT. Lebak Energi Nusantara di Lebak, Bayah Banten, Indonesia. Dari aplikasi peledakan saat ini, nilai getaran tanah dicapai di atas nilai standar yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SNI 7571:2010, yaitu dibatasi pada PVS 5 mm/s untuk bangunan dengan pondasi standar menggunakan pasangan bata dan mortar yang diikat dengan konrit beton. . Tercatat nilai puncak getaran tanah sebenarnya tercatat dengan nilai 7,07 mm/s sudah melebihi batasan nilai getaran tanah pada jarak 400 m dari gedung terdekat. Dengan menggunakan Electronic detonator dan metode signature analysis, PPV yang dihasilkan dari ledakan secara signifikan berkurang menjadi di bawah 3 mm/s. Dari total rekaman aktual, tingkat getaran rata-rata menggunakan detonator elektronik adalah 1.094 mm/s dengan variasi jarak yang berbeda. Deviasi simulasi delay maksimal 3%, simulasi delay dihubungkan dengan jarak pengukuran.
Copyrights © 2023