Kegiatan pendampingan penyusunan peraturan Desa bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam merancang dan mengimplementasikan aturan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Proses ini sangat penting dalam mendukung tata pemerintahan yang baik di tingkat desa, karena peraturan desa berfungsi untuk menjadi landasan hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini terlebih dahulu dilakukan survey, kemudian dilakukan sosialisasi dan penyuluhan dan selanjutnya dilakukan pendampingan dalam menyusun dan merevisi draf peraturan desa yang telah tersusun. Hasil dari pendampingan ini juga dapat memastikan peraturan desa tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti peraturan daerah, provinsi dan nasional sehingga mewujudkan keselarasan dengan hukum dan menghindari konflik hukum di kemudian hari. Proses dalam pendampingan ini melibatkan pembuatan dokumen perencanaan, pengkajian secara politik dan administrasi serta uji publik sehingga dapat memastikan bahwa peraturan memiliki landasan yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. Peraturan desa yang tersusun dengan jelas dan tepat sasaran maka dapat mendukung tata kelola pemerintahan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat juga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan di desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025