Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia
Vol. 3 No. 2 (2024)

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN PRINSIP NEGARA HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BERDASARKAN UUD 1945.

SOFIAN, MUHAMAD (Unknown)
Fuad, Fuad (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2024

Abstract

Salah satu tujuan konstitusional Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial. Upaya perwujudan keadilan sosial menjadi tanggungjawab lembaga negara diantaranya Mahkamah Konstutusi. MK sebagai Lembaga Peradilan Konstitusi kontitusi tentunya memiliki peran vital dalam mewujdukan keadilan sosial yang dimulai dengan penegakan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraan Mahkamah Konstitusi dalam menegakan Prinsip negara hukum sebagai Upaya perwujudan keadilan sosial berdasarkan pada UUD NRI 1945. Penelitian yang menggunakan metode peneltian Hukum Normatif dengan mengkaji teori dan beberapa Putusan MK yang berkaitan dengan keadilan sosial. Peran yang dapat dilakukan MK antara lain menjadikan kedudukan MK sebagai Penjaga Konstitusi sehingga memastika segala UU sesuai dengan UUD NRI 1945, Menegakkan Prinsip Negara Hukum dalam Konteks Keadilan Sosial dengan memastikan bahwa produk Hukum tentang keadilan sosial tidak menyalahi prisnisp Hukum, dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

humanity

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus Jurnal Juris Humanity  adalah menerbitkan naskah kajian penelitian atau gagasan konseptual. Kami tertarik dengan topik-topik yang berkaitan dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, di antaranya: Penegakan Hak Asasi Manusia Hak ekonomi sosial dan budaya Hukum perlindungan Hak ...