Salah satu tujuan konstitusional Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial. Upaya perwujudan keadilan sosial menjadi tanggungjawab lembaga negara diantaranya Mahkamah Konstutusi. MK sebagai Lembaga Peradilan Konstitusi kontitusi tentunya memiliki peran vital dalam mewujdukan keadilan sosial yang dimulai dengan penegakan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraan Mahkamah Konstitusi dalam menegakan Prinsip negara hukum sebagai Upaya perwujudan keadilan sosial berdasarkan pada UUD NRI 1945. Penelitian yang menggunakan metode peneltian Hukum Normatif dengan mengkaji teori dan beberapa Putusan MK yang berkaitan dengan keadilan sosial. Peran yang dapat dilakukan MK antara lain menjadikan kedudukan MK sebagai Penjaga Konstitusi sehingga memastika segala UU sesuai dengan UUD NRI 1945, Menegakkan Prinsip Negara Hukum dalam Konteks Keadilan Sosial dengan memastikan bahwa produk Hukum tentang keadilan sosial tidak menyalahi prisnisp Hukum, dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2024