Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Cianjur, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan data yang dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kebijakan yang jelas dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Beberapa hambatan dan faktor penghambat ditemukan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat pajak dan lemahnya sosialisasi kebijakan. Upaya intensif yang lebih baik diperlukan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.
Copyrights © 2025