Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum
Vol 11, No 2 (2024): Juli - Desember 2024

POLITIK HUKUM KEWENANGAN MENGADILI GUGATAN WARGA NEGARA PERKARA NON LINGKUNGAN HIDUP PASCA PERLUASAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Vitari, Jihan Aqila (Unknown)
Haryono, Dodi (Unknown)
Rauf, Muhammad A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2025

Abstract

Perkembangan hukum acara peradilan tata usaha negara, Pasal 87 huruf (a)Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merubahbanyak aspek termasuk kewenangan mengadili dari PTUN terhadap tindakan faktualsebagai salah satu perbuatan melanggar hukum (PMH) oleh pemerintah atauOnrechmatige Overheidsdaad (OOD). Meskipun telah ditegaskan tentang kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili gugatan OOD tindakan faktual, padapraktiknya seperti nomor 262/Pdt.G/2021/PN. Pbr, masyarakat maupun aparat penegakhukum masih mengajukan, menerima, bahkan mengadili Gugatan OOD tindakan faktual diPeradilan Umum karena belum ada peraturan perundang-undangan yang tegas menyatakankompensi absolut gugatan Citizen lawsuit terkhusus perkara non lingkungan hidup.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan pada penelitiankepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, atau buku pendukung yangmemiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakansumber data sekunder yang terdiri dari bahan buku primer, sekunder, dan tersier. Penelitianini juga menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriptif.Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapakesimpulan yang diperoleh yaitu: Pertama Perkembangan OOD sebagai objek sengketaberirisan dengan perluasan kewenangan PTUN melalui Pasal 85 dan 87 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diikuti SEMANomor 1 tahun 2016 atas tindakan faktual serta adanya PERMA Nomor 2 Tahun 2019yang mengalihkan kewenangan Peradilan Umum kepada PTUN atas OOD. timbulpersinggungan karena tindakan faktual meskipun tidak ditujukan untuk berakibat hukumnamun harus dilakukan secara tidak menimbulkan kerugian sehingga tidak bertentangandengan Pasal 1365 KUH Perdata bagi pihak lain yang mana pertimbangan akan timbulnyakerugian akibat tindakan faktual pemerintah menjadi salah satu unsur utama OOD. Kedua,pasca Pasal 87 huruf a UU AP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 perkara non lingkunganhidup yang digugat dengan mekanisme Citizen Lawsuit idealnya menjadi kewenanganPTUN karena pada dasarnya gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit baik terkaitperkara lingkungan hidup maupun non lingkungan hidup akan mempersoalkan tindakanfaktual pemerintah seperti kelalaian atau pengabaian yang karena tindakan pemerintahtersebut merugikan masyarakat.Kata Kunci: Citizen lawsuit, Kewenangan, PTUN

Copyrights © 2024