Studi ini melihat bagaimana sistem hukum pidana Indonesia menangani kasus korupsi, dengan penekanan pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisis isi, hasilnya menunjukkan bahwa sistem hukum pidana masih belum efektif dalam menangani kasus korupsi. Sejarah menunjukkan bahwa ketika suatu negara berkembang dengan cepat, semakin besar kebutuhan dan keinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena Indonesia adalah negara hukum, hal-hal yang menyimpang dari Norma akan dihukum. Korupsi adalah kejahatan yang tidak biasa karena telah mempengaruhi keuangan negara serta moralitas, budaya, politik, tatanan hukum, dan keamanan sosial.
Copyrights © 2025