Perkembangan teknologi informasi yang cepat dapat memungkinkan notaris untuk berinteraksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan secara tidak langsung dalam menjalankan tugasnya. Tujuan penelitian hukum normatif ini adalah untuk memeriksa implementasi akta elektronik dan keabsahan akta notaris sebagai akta otentik. Hasil penelitian ini yaitu: dalam konsep cyber notary dimana para penghadap tidak hadir atau tidak berhadapan langsung dengan Notaris secara fisik, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUHPerdata serta Pasal 1 angkat 7, Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN Perubahan, dimana sifat autentik pada suatu akta mengharuskan bagi para penghadap untuk berhadapan langsung secara fisik dengan Notaris. Hal tersebut selaras dengan Pasal 5 ayat 1 dan 4 UU ITE Perubahan dimana alat bukti elektronik haruslah dibuat dengan tidak bertentangan dengan Undang-Undang lainya. Sehingga keabsahan akta elektronik tidak dapat dikatakan sebagai akta autentik tetapi terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.
Copyrights © 2025