Upacara adat perkawinan merupakan salah satu tradisi penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yang memiliki nilai budaya dan filosofi mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis prosesi upacara adat perkawinan di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, termasuk tata rias dan busana pengantin. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat, bundo kanduang, dan pelaku usaha pelaminan, serta observasi langsung. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi pernikahan di Kecamatan Bayang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu upacara sebelum perkawinan (malatiang samak, manakok hari, malam batagak gala, dan malam mando’a turun marapulai), upacara perkawinan (akad nikah dan baralek), serta upacara setelah perkawinan (babako, bakatawan, dan manabuih cincin). Tata rias dan busana pengantin tetap mempertahankan unsur tradisional meskipun mengalami adaptasi terhadap tren modern. Busana pengantin memiliki makna simbolis yang mencerminkan nilai adat dan harapan bagi pasangan yang menikah. Penelitian ini merekomendasikan pelestarian adat perkawinan di Kecamatan Bayang dengan melibatkan generasi muda dalam upaya dokumentasi dan promosi budaya. Selain itu, penting untuk mengembangkan inovasi dalam tata rias dan busana pengantin tanpa menghilangkan nilai filosofisnya.
Copyrights © 2025