Al Iidara Balad : Jurnal Administrasi Negara
Vol. 6 No. 2 (2025): Al Iidara Balad

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Maryati, Anna (Unknown)
Puspita, Putri Dea (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2025

Abstract

Fenomena masalah dalam penelitian ini, Ada satu desa yang mana oknum Kepala Desa melakukan keberpihakan dan tidak netral pada Pemilu 2024. Seorang ASN mendaftarkan diri nya kejumlah partai aktivitas tersebut dinilai tidak netral. Bawaslu di tingkat Kabupaten sampai Kecamatan memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh ASN dan kepala desa di wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Da Kepala Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Da Kepala Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Hulu Sungai Utara cukup baik terlihat dari indikator: Pertama, a. Pencegahan, 1) Sosialisasi aturan pemilu cukup baik karena sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode. 2) Peningkatan pemahaman kurang baik karena tindakan yang dilakukan oleh individu adalah hasil dari kesadaran masing-masing. 3) Peringatan dini cukup baik karena himbauan, monitoring dan koordinasi sudah dilaksanakan. 4) Pendidikan politik cukup baik karena Bawaslu sudah melakukan sosialisasi. Kedua, b. Pengawasaan. 1) Pengawasan langsung dilapangan kurang baik karena keterbatasan personil menjadi kendala. 2) Penggunaan fasilitas negara atau desa kurang baik karena kurangnya pemahaman aturan. Ketiga, c. Penindakan. 1) Temuan pelanggaran cukup baik karena terdeteksi melalui pengawasan yang baik. 2) Penanganan laporan cukup baik karena kecepatan dan ketepatan dalam penanganan. 3) Proses investigasi cukup baik karena dilakukan secara profesional tanpa adanya keberpihakan. 4) Rekomendasi saksi administratif cukup baik karena di mana setiap ada pelanggaran ditindaklanjuti. 5) Proses hukum untuk pelanggaran pidana cukup baik karena adanya kerjasama antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Faktor pendukung yakni: 1) Sumber daya manusia yang berkualitas. 2) Sikap tegas. Faktor penghambat yakni: 1) Keterbatasan Jangkauan Pengawasan. 2) Terbatasnya sumber daya. 3) Penyalahgunaan wewenang. Disarankan Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan peningkatan sumber daya manusia, pelatihan berkelanjutan, dan lebih menguatkan kerjasama dengan stakeholder merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

aliidarabalad

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Governance, Leadership, Public organizations, Public policy, Public service, Management, Law ethics, Bureaucratic administration and government. Human ...