Studi berikut dibuat dengan tujuan yakni mengkaji Akibat Hukum Praktik Poaching Terhadap E-Sport Di Indonesia. Maksud dari akibat hukum tersebut adalah hak dan kewajiban apa yang timbul ketika terjadinya praktik poaching. Hal ini diimplementasikan dengan metode hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan. Kajian studi menunjukkan yakni belum ada peraturan khusus tentang e-sport di Indonesia akan tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dengan tidak adanya hukum yang mengatur secara spesifik maka maraknya praktik poaching yang ada dalam e-sport Indonesia yang mengakibatkan banyaknya kerugian bagi pihak yang terlibat. Akibat hukum yang dialami tidak lain adalah sanksi terhadap atlet yang terlibat dalam poaching dan membayar ganti rugi kepada pihak yang merasakan dampak dari poaching tersebut. Adapun peraturan lainnya yang mengatur seperti Peraturan Pengurus Besar Esport Indonesia Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggara kegiatan Olahraga Elektronik di Indonesia.
Copyrights © 2025