Penelitian ini menganalisis pembaruan hukum pidana di bidang kesehatan di Indonesia dengan fokus pada tantangan hukum dan urgensi reformasi regulasi yang lebih responsif dan humanis. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini menelaah regulasi yang berlaku, putusan pengadilan, serta studi kasus terkait malpraktik medis, peredaran obat palsu, dan pelanggaran hak pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum saat ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kriminalisasi berlebihan terhadap tenaga medis, lemahnya sanksi terhadap pelaku kejahatan farmasi, serta ketidaksesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi medis. Dengan menggunakan analisis yuridis-normatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan dalam hukum pidana kesehatan dan merekomendasikan reformasi berbasis pendekatan yang lebih adaptif dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih efektif dan adil untuk melindungi masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Copyrights © 2025