Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora)
Vol 9 No 1 (2025): SANTHET: (JURNAL SEJARAH, PENDIDIKAN DAN HUMANIORA) 

Kekuatan Hukum Akta Van Dading Hasil Mediasi Sebagai Bagian Dari Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Afandi, Muhammad Yusuf (Unknown)
Dahlan, Dahlan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2025

Abstract

Akta Perdamaian (Acte van Dading) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No. 1/2016”). Perma No. 1/2016 diundangkan sebagai salah satu komponen reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mencapai tujuan mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung adalah mediasi sebagai alat untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus melaksanakan asas penyelenggaraan peradilan yang mudah, cepat, dan murah. Dalam pelaksanaan Perma No. 1/2016, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara di tingkat pertama pada peradilan umum maupun peradilan agama wajib memberitahukan kepada Para Pihak untuk menempuh Mediasi pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak. Pada proses Mediasi, Mediator memberi kesempatan yang sama kepada Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk mengajukan tawaran perdamaian dengan itikad baik kepada pihak lawannya. Tawaran perdamaian ini nantinya akan dibahas pada saat proses Mediasi untuk menentukan apakah Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak dapat tercapai atau tidak. Ketentuan di atas berlaku pada saat pemeriksaan perkara di tingkat pertama, baik pada peradilan umum ataupun peradilan agama. Dalam tingkat pertama, Para Pihak memiliki hak untuk mengajukan tawaran perdamaian kepada Mediator pada saat proses Mediasi yang diwajibkan oleh Perma No. 1/2016. Akta perdamaian agar mempunyai kekuatan hukum selanjutnya dituangkan dalam putusan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Pada akta perdamaian melekat kekuatan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR yang meliputi putusan tersebut disamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial, dan terhadap akta perdamaian tidak dapat dibanding ataupun kasasi. Berdasarkan kekuatan hukum tersebut penulis menilai bahwa akta perdamaian merupakan cerminan asas keadilan yaitu prosedural dan substantif.Kesepakatan/akta perdamaian mengakhiri perkara. Kesepakatan/akta perdamaian harus mengakhiri perkara secara tuntas dan keseluruhan. Tidak adalagi yang disengketakan karena semuanya telah diatur dan dirumuskan penyelesaiannya dalam akta tersebut. Selama masih ada yang belum diselesaikan dalam kesepakatan maka akta perdamaian tersebut mengandung cacat formil. Kesepaktan/akta perdamaian dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 11 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 “Persetujuan tidak sah melainkan jika dibuat secara tertulis”. Berdasarkan Pasal tersebut tidak dibenarkan kesepakatan perdamaian yang disampaikan secara lisan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

santhet

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Other

Description

The aim of this journal publication is to disseminate conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the field of history Santhet: (Journal of Education, History and Humanities) mainly focuses on the main problems in the development of the field of history as follows: ...