Pembahasan mengenai masih terjadinya kebocoran terhadap Data Pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce yang tanpa seizin dari pemilik. Sehingga ini menjadi fenomena terhadap perlindungan data pribadi konsumen, dokumen dan tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce. Penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Permasalahan dalam penelitian bagaimana penyelesaian sengketa terkait penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak ketiga dalam transaksiĀ  perdagangan e-commerce dan perlindungan hukum terkait penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak ketiga dalam transaksi perdagangan e-commerce. Pembahasan Penyelesaian Sengketa terkait penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak ketiga dalam transaksiĀ  perdagangan e-commerce bahwa dalam penyelesaian sengketa, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 64 mengenai pembentukan lembaga penyelesaian sengketa seharusnya berupa lembaga tunggal Arbitrase yang digunakan sebagai wadah satu-satunya yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa PDP dan dan perlindungan hukum terkait penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak ketiga dalam transaksi perdagangan e-commerce Pasal 50 dengan menambah mengenai pernyatan persetujuan tertulis dari subjek data pribadi, jika penggunaan data pribadi dilakukan oleh pihak ketiga. Sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen terkait dokumen dan tanda tangan elektronik dalam perdagangan e-commerce.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025