Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum tanah garapan menurut peraturan di Indonesia, keabsahan perjanjian sewa tanah antara PT. PP dan perseorangan, serta akibat hukum yang timbul dari perjanjian sewa menyewa antara PT. PP dan individu. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data meliputi penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Status tanah garapan tetap menjadi tanah negara kecuali telah diterbitkan surat keputusan pemberian hak oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, tanah garapan tetap tergolong tanah negara dan tidak bebas. (2) Dasar hukum pertimbangan hakim terhadap objek sewa tanah garapan meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan, sertifikat tanah garapan, dan keterangan saksi. Hasilnya, majelis hakim memutuskan perjanjian sewa menyewa tersebut sah dan mengikat. Namun sertifikat tanah garapan atau hak garapan yang melekat pada penggarapnya tidak dianggap sebagai hak menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sehingga tidak dapat disewakan atau dijadikan obyek perjanjian sewa-menyewa. Penggarap juga melanggar prinsip Nemo Plus Juris karena menyewakan lahan garapan kepada PT. hal. (3) Akibat hukumnya antara lain perjanjian sewa menyewa menjadi sah dan mengikat, PT. Penolakan PP untuk mengembalikan lokasi lahan garapan kepada penggarap dianggap wanprestasi, dan membebankan biaya kepada PT. PP untuk kasus ini. Namun, karena perjanjian sewa-menyewa tidak memenuhi syarat-syarat subyektif dan obyektif suatu perjanjian, maka perjanjian itu dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Copyrights © 2025