Dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, judi online telah diatur dengan tegas dan dilarang. Namun, sangat disayangkan hal ini tidak mempengaruhi kesadaran masyarakat terkait larangan permainan judi online. Untuk menciptakan generasi yang memiliki kesadaran akan bahaya judi online, diperlukan pembekalan materi dan arahan yang tepat bagi masyarakat. Melalui kegiatan edukasi hukum tentang judi online merupakan salah satu bentuk upaya dalam memberikan edukasi kepada siswa bimbel harvest english course Sidoarjo. Pada pengabdian kepada masyarakat ini, penyusun menggunakan metode pemaparan materi dan diskusi terkait pencegahan dan penanganan judi online yang berjudul Jauhi Judi Online. Target khusus pengabdian ini adalah para siswa bimbel harvest english course Sidoarjo dapat teredukasi dengan baik mengenai pengertian, pengertian, dasar hukum dan upaya-upaya dalam mencegah dan mengatasi kasus judi online. Tujuan utama diadakannya kegiatan ini diharapkan agar dapat menerapkan nilai yang menunjukan semangat bela negara terhadap generasi penerus bangsa dalam menjadi generasi unggul pada masa mendatang.
Copyrights © 2025