Penelitian ini menganalisis kepastian hukum keputusan sirkuler di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas saham nominee berdasarkan Putusan Nomor 815/PDT/2022/PT SBY. Studi ini berfokus pada legalitas dan implikasi hukum keputusan sirkuler dalam praktik perusahaan di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap regulasi serta kasus hukum terkait, penelitian ini menemukan bahwa keputusan sirkuler yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal dan materiil dapat berpotensi tidak sah secara hukum. Hasil studi ini memberikan rekomendasi terhadap perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terkait penggunaan saham nominee dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025