Jurnal Jatiswara
Vol. 35 No. 2 (2020): Jatiswara

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Agustina, I Made Hendra (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “bentuk perlindungan hukum bagi kreditur Lembaga Pembiayaan Konsumen setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 “. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan “bahwa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur lembaga pembiayaan konsumen yang didalam perjanjian fidusianya tidak mencantumkan syarat materil dan syarat formil, maka kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dianyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” yang salah satunya dapat menuntut denda dan ganti rugi.”

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...