Sebuah Perseroan Terbatas hanya dapat memperoleh legalitas bila didirikan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Notaris sebagai pihak yang ikut ambil andil dalam pendirian tentu harus memperhatikan mengenai modal disetor yang diwajibkan oleh Undang-Undang terutama Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masalah yang sering muncul adalah ketentuan modal disetor tersebut seringkali tidak dilakukan oleh Para Pendiri. Lalu, Bagaimanakah Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas? Hal ini penting untuk diteliti karena Notaris bisa saja dimintakan pertanggungjawabannya bila ternyata hak-hak para pemegang saham ternyata ditahan dengan tidak disetorkannya modal perusahaan berupa modal disetor. Bahwa ternyata hasil penelusuran penulis adalah Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena ketentuan yang mengatur mengenai modal disetor sendiri kurang jelas, serta apabila Notaris memegang surat pernyataan sebagaimana praktik pada umumnya maka Notaris dapat mengamankan posisinya terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh para pendiri Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris.
Copyrights © 2022