Jurnal Jatiswara
Vol. 37 No. 1 (2022): Jatiswara

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas

Aditya, Andrian (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Sebuah Perseroan Terbatas hanya dapat memperoleh legalitas bila didirikan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Notaris sebagai pihak yang ikut ambil andil dalam pendirian tentu harus memperhatikan mengenai modal disetor yang diwajibkan oleh Undang-Undang terutama Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masalah yang sering muncul adalah ketentuan modal disetor tersebut seringkali tidak dilakukan oleh Para Pendiri. Lalu, Bagaimanakah Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas? Hal ini penting untuk diteliti karena Notaris bisa saja dimintakan pertanggungjawabannya bila ternyata hak-hak para pemegang saham ternyata ditahan dengan tidak disetorkannya modal perusahaan berupa modal disetor. Bahwa ternyata hasil penelusuran penulis adalah Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena ketentuan yang mengatur mengenai modal disetor sendiri kurang jelas, serta apabila Notaris memegang surat pernyataan sebagaimana praktik pada umumnya maka Notaris dapat mengamankan posisinya terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh para pendiri Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...