Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan apa ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan Kerja sama penataan ruang dan fasilitasi kerja sama antarkabupaten/kota. Sehingga implikasi atas aturan UU Cipta Kerja memberikan gambaran secara jelas bahwa terkait pelaksanaan penataan ruang nasional dan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang semulanya kewenangan tersebut dilaksanakan oleh menteri. Sehingga daerah hanya bertugas melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka diharapkan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda dalam mengeluarkan rencana detail tata ruang sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Copyrights © 2021