Meningkatnya penyebaran dan jumlah kasus COVID-19 yang pesat di Indonesia menyebabkan terjadinya pembatasan aktivitas masyarakat yang berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berdampak negatif pada ekonomi dibuktikan dengan adanya penurunan nilai ekspor dan impor Indonesia serta kapasitas investasi. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 telah mencapai minus 5,32%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restrukturisasi kredit, khususnya penurunan suku bunga dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit merupakan upaya yang paling efektif dalam menanggulangi kasus kredit bermasalah pada sektor perbankan di masa pandemi COVID-19 sebab kedua langkah tersebut paling dapat meminimalisir kerugian bank sekaligus mempermudah debitur melunasi utangnya. Bank Indonesia, OJK beserta LPS saling berkoordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing dalam rangka menangani bank bermasalah guna menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia pada masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.
Copyrights © 2022