Hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Salah satu permasalahan yang timbul dalam penerapan fiqih Mawarits adalah kedudukan Dzawil Furudh dan Dzawil Arham. Dzawil Furudh merupakan ahli waris yang telah ditentukan bagian warisannya secara khusus, sedangkan Dzawil Arham merupakan kerabat yang hanya berhak atas warisan apabila tidak ada ahli waris utama. Namun dalam praktiknya, kedudukan Dzawil Arham dalam hukum waris Islam masih menjadi bahan perdebatan, terutama mengenai hak mereka untuk menerima warisan apabila ada ahli waris lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembagian harta warisan bagi Dzawil Furudh dan Dzawil Arham di Indonesia serta mengkaji implikasi hukum dan sosialnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan kualitatif yang mengacu pada sumber hukum Islam dan putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, Dzawil Arham sering tidak mendapatkan bagian warisan karena KHI tidak mengatur secara tegas hak-hak mereka. Akibatnya penyelesaian perkara waris yang melibatkan Dzawil Arham sering kali bergantung pada putusan pengadilan atau kesepakatan keluarga, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa. Implikasi hukum dari permasalahan ini adalah perlunya dilakukan revisi atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar hak-hak Dzawil Arham lebih jelas diakui. Secara sosial, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam sering kali menyebabkan pembagian waris dilakukan berdasarkan adat atau musyawarah keluarga. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi mengenai hukum waris Islam untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian waris di Indonesia.
Copyrights © 2025