Masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, tidak selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil untuk semua pihak. Suatu kebijakan yang memberikan kelonggaran yang lebih besar kepada sebagian kecil masyarakat dapat dibenarkan apabila diimbangi dengan kebijakan serupa yang ditujukan kepada kelompok lain yang lebih besar. Menyadari semakin meluasnya aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang dan semakin bertambahnya penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah yang sangat penting terutama dalam penguasaan, penggunaannya dan kepemilikannya. Kegiatan ini diikuti 128 peserta. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 96% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang jual beli tanah secara legal. Sedangkan 4% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang jual beli tanah secara legal. Sedangkan pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang jual beli tanah secara legal.
Copyrights © 2025