Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad Murabahah dalam pembiayaan kesejahteraan pegawai (pkp) iB Maslahah. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data pada artikel ini adalah wawancara dan studi literature kepustakaan. Teknik analisis data dalam artikel ini berupa naratif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan menghasilkan bahwa pelaksanaan akad Murabahah dalam produk pembiayaan kesejahteraan pegawai sudah sesuai dengan fatwa karena sudah terpenuhinya syarat dan ketentuan tempat barang diperdagangkan dengan harga dan margin yang sudah ditentukan sebelumnya. Tahapan-tahapan Dalam pelaksanaan murabahah produk pkp dilakukan melalui beberapa tahapan pertama, pengajuan pembiayaan kedua, pemeriksaan kelengkapan dokumen ketiga, analisa terhadap nasabah keempat, pengajuan ke pimpinan, mangajukan kelengkapan berkas ke bagian legal dan kelima, melaksanakan akad, dan pencairan dana.
Copyrights © 2025